INITIATIVE INTERNATIONAL PENEGAKAN HUKUM UNTUK PERUBAHAN IKLIM (I2LEC) SESI KELOMPOK KERJA GLOBAL KE-4 PERTEMUAN VIRTUAL Kementerian Dalam Negeri UEA

18 September 2023

calendar_today 18 September 2023

Sesi Kelompok Kerja Global ke-4 Inisiatif Internasional Penegakan Hukum untuk Perubahan Iklim (I2LEC), melalui Zoom, telah diselenggarakan dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 22 Agustus 2023, bertujuan untuk memperkuat peran komunitas penegakan hukum internasional dalam menanggapi perubahan iklim.
Pertemuan telah dihadiri oleh penyelenggara, aparat penegak hukum di seluruh dunia, dan akademisi terhormat. DSP Chan Yew Hiok, Petugas Pelayanan Kepolisian I (PSO 1) mewakili Sekretariat ASEANAPOL (AS) untuk sesi kelompok kerja ini.
Sesi kelompok kerja virtual dimulai dengan penyelenggara, Letkol Dana Humaid, Direktur Jenderal Biro Urusan Internasional, Kementerian Dalam Negeri UEA memberikan pidato pembukaan dan menyambut total tiga puluh peserta untuk menghadiri sesi tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Mayor Hamad Khatir, Direktur Departemen Operasi, Kementerian Dalam Negeri UEA yang merangkum diskusi I2LEC sebelumnya. Salah satu kekhawatiran penting yang diangkat adalah peran apa yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum ketika menghadapi kejahatan terhadap lingkungan.
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan Profesor Rohan Gunaratna, Rajaratnam School of International Studies, Singapura dan A. Adeeb A.C. Shaheed, Associate Research Fellow, Indo-Pacific Centre, Singapura menyampaikan presentasinya yang bertajuk, ‘Peran penegakan hukum dalam menghadapi perubahan iklim’.
Diantara bidang yang disajikan adalah sebagai berikut: -
saya. Apa yang dimaksud dengan kejahatan terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran industri skala besar hingga penggundulan hutan ilegal, dan emisi gas rumah kaca yang merusak ekosistem;
ii. Jenis kejahatan terhadap lingkungan hidup meliputi, kejahatan yang berdampak pada ekosistem pesisir dan laut, kejahatan yang berkaitan dengan hutan, dan perdagangan sampah;
iii. Tantangan utama bagi aparat penegak hukum, terdiri dari titik kejadian kejahatan yang melibatkan yurisdiksi hukum yang berbeda, kurangnya undang-undang yang dapat ditegakkan secara internasional, dan rendahnya jumlah proses pidana yang dilakukan terhadap para pelaku, kurangnya keahlian dan kemampuan lembaga penegak hukum, dan kurangnya definisi yang jelas untuk membawa pelaku yang memiliki impunitas dan kekuasaan untuk menghadapi sistem peradilan pidana.
iv. Peran masyarakat sipil, yaitu memberikan tekanan pada pemerintah dan membuat perusahaan bertanggung jawab, meningkatkan kampanye kesadaran dan pentingnya mengatasi kejahatan terhadap lingkungan;
v. Menyatukan negara-negara dan akademisi ke dalam platform terpadu dan memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum lintas batas dalam mencegah kejahatan terhadap lingkungan.
Rapat tersebut diakhiri dengan beberapa kesimpulan bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk berperan dalam menjaga lingkungan hidup. Yang lebih penting lagi, kejahatan terhadap lingkungan memerlukan pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi untuk meningkatkan upaya mereka dalam melindungi alam.